--- In APWKomitel@yahoogroups.com, NeverLand Internet & Games
<warnet_neverland@...> wrote:
----- Forwarded Message ----
From: wendly <wendly@...>
To: ASWAGI@yahoogroups.com
Sent: Thursday, August 2, 2007 4:51:57 PM
Subject: [ASWAGI] News From Orari seputar Sweeping
News from orari
Fenomena Operasi HAKI , ditujukan khusunya untuk
wilayah POLWIL PATI , yang satu bulan kedepan lagi
gencar-gencarnya operadi HAKI oleh POLWIL PATI
"Mohon dicermati tiulisan berikut "
Pihak POLRI TIDAK BERHAK Untuk mengambil komputer dari
TKP kecuali TERBUKTI TERLIBAT dalam tindakan kriminal
(praduga Tak bersalah) Misalnya dipergunakan untuk
membuat CD/DVD bajakan itu sendiri, menjual software
bajakan, mempubilkasikan secara umum (bersifat
komersial) seperti isilagu/ringtone MP3, toko menjual
barang ilegal (hard ware curian), credit card fraud,
dll.
---
[rr]seharusnya pelanggaran software Microsoft itu diatur oleh EULA
karena yang dilanggar kan EULAnya... artinya jika kita menggunakan
software Microsoft dan ternyata melanggar isi EULAnya...seharusnya
polisi menjalankan ketentuan di EULA tersebut... yaitu masalahnya
adalah masalah perdata... bukan pidana.
Pertanyaannya kenapa polisi lalu merazia warnet, kemudian menyita
komputer warnet... ini sudah melanggar EULA itu sendiri... dan
pertanyaanya polisi menjalankan tugasnya berdasarkan apa ?
memang aneh... tindakan aparat penegakan hukum ini... sampai sampai
ada yang kabarnya pemilik warnetnya ditahan... berita pun simpang
siur... bahwa ada yang dirazia dan ada yang dibiarkan saja... ?
jadi dimana kepastian hukum dan apakah seperti disinyalir...
akhirnya warnet mengalami ekonomi biaya tinggi...?
memang sulit berusaha dinegara yang tidak memiliki kepastian hukum
dan pejabatnya saling berbeda pendapat.
salam, rr - apwkomitel
---
Proses PEMBUKTIAN KETERLIBATAN seseorang dalam
tindakan kriminal yang menggunakan komputer
membutuhkan waktu yang lama, termasuk melakukan
pengintaian. Jadi, apabila ada POLISI yang berani
masuk ke dalam warnet dan menyatakan harus menyita
semua komputer yang ada berarti mereka adalah OKNUM
yang tidak bertanggungjawab.
Semua ada proses/prosedurnya
Mengenai pemakaian windows original, pernyataan di
bawah ini diperoleh langsung dari pihak Microsoft
Indonesia dan juga melalui perwakilannya, yaitu
Magenta Sebagai tempat pendaftaran MSRA.
Pertama
Akan ada perwakilan dari pihak yang merasa
berkepentingan (misalnya Microsoft) yang lebih dikenal
dengan sebutan SURVEYOR datang melakukan SURVEY, BUKAN
RAZIA/PENYITAAN! !!. Mereka wajib Menunjukkan surat
perintah kerja (SPK) yang berisikan detail apa saja
yang harus mereka kerjakan. User BERHAK melakukan
konfirmasi dengan cara menelphone pihak microsoft
Indonesia atau Magenta tentang keberadaan surveyor di
lapangan tersebut.
Kedua,
Apabila surveyor mendapatkan penggunaan software
bajakan, maka surveyor tersebut BERHAK meminta surat
pernyataan dari user yang WAJIB diisi data sesuai
dengan keadaan dilapangan oleh user.
Ketiga,
Pihak Microsoft/ MAgenta akan mengirim surat penawaran
untuk menyelesaikan tindakan pelanggaran oleh user.
Setelah user mengkonfirmasi tindakan yang telah
diambil apakah memutuskan untuk menggunakan Windows
original atau beralih ke solusi freeware seperti
LINUX, pihak Microsoft/Magenta akan mengirimkan
kembali seorang surveyor memastikan kebenaran di
lapangan.
Keempat,
Apabila user tidak merespon penawaran dan atau setelah
surveyor mendatangi kembali masih mendapatkan
pelanggaran, maka pihak microsoft/Magenta akan
mengirimkan surat peringatan.
Kelima,
Apabila user tidak merespone surat peringatan, maka
piak microsoft / magenta akan memeperkarakan secara
hukum dan menyerahkannya ke pihak POLRI.
Selanjutnya sepoerti proses hukum yang berlaku, POLRI
akan mengirimkan surat panggilan pertama, kedua,ketiga
dan apabila tidak direspon baru akan dilakukan
penyitaan dan penyegelan tempat usaha.
Catatan
Diluar proses/prosedur di atas, User BERHAK
mempertahankan kepemilikannya atas harta benda yang
dibeli secara legal dan sebagai pembeli dapat
memposisikan dirinya sebagai KORBAN. Tidak bisa suatu
merek meperkarakan merek lain, misalnya microsoft
memeperkarakan Biling Explorer bajakan. hal tersebut
merupakan etika merek dagang terdaftar (registered
trade mark) internasional.
Informasi ini dapat diperoleh melalui webside
Microsoft atau apabila kita mencoba mengaktifasi/
update windows bajakan.
_____________________________________________________________________
_______________
Take the Internet to Go: Yahoo!Go puts the Internet in your pocket:
mail, news, photos & more.
http://mobile.yahoo.com/go?refer=1GNXIC
--- End forwarded message ---
--
mailing list sponsor: http://www.apwkomitel.org
http://www.indopc.com
==
To visit your group , klik: http://groups.yahoo.com/group/APWKomitel/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/APWKomitel/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/APWKomitel/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:APWKomitel-digest@yahoogroups.com
mailto:APWKomitel-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
APWKomitel-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar