bagi yang mempunyai waralaba(franchisor) atau yang membeli waralaba (
franchisee)... mungkin info yang menarik... salam, rr - franchisor of
javanetcafe.
Ritel dan UKM & Mikro :Rabu, 08/08/2007
Sengketa waralaba bisa pakai hukum asing
'PP Waralaba harus direvisi'
JAKARTA: Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (Wali) menyesalkan
keputusan pemerintah yang tidak lagi mewajibkan pemberlakuan hukum
Indonesia dalam perjanjian waralaba, termasuk jika terjadi
perselisihan antara pewaralaba dan terwaralaba.
Wali mendesak pemerintah untuk merevisi PP No. 42/2007 tetang Waralaba
yang ditetapkan Presiden pada 23 Juli 2007, dan tidak mengorbankan
hukum Indonesia hanya karena dipicu semangat menarik
sebanyak-banyaknya investor dari luar negeri.
"Ini langkah mundur. Kami menilai dengan hanya minta memerhatikan
hukum Indonesia, berarti tidak percaya hukum Indonesia. Padahal
pengakuan atas hukum negara, identik dengan kedaulatan suatu negara,"
tegas Amir Karamoy, Ketua Dewan Pengarah Wali kepada Bisnis, kemarin.
Seperti diketahui dalam pasal 4 ayat (1) PP No. 42/2007 tentang
Waralaba dijelaskan waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian
tertulis antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba dengan
memerhatikan hukum Indonesia.
Restoran waralaba asing di Indonesia
Merek Asal Nama perusahaan di RI
A&W AS PT Biru Fast Food Nusantara
Black Angus Singapura PT Resto Indonesia
Hartz Chicken Buffet AS PT Sierad Pangan
Kentucky Fried Chicken Inggris PT Fastfood Indonesia
Mc Donald Restaurant AS PT Ramako Gerbang Mas Plaza
Pizza Hut Singapura PT Sarimelati Kencana Graha
Popeye AS PT Popindo Selera Prima
Roundtable Pizza AS PT Selera Ciptadharma
Starbucks AS PT Sari Cofee Indonesia
Texas Chicken Restaurant AS PT Cipta Selera Murni
Wendy's AS PT Wendy Citrarasa
Sumber: Depdag, 2005
Sementara itu, dalam PP No. 16/1997 pasal 2 ayat (2) menerangkan
perjanjian waralaba dibuat dalam bahasa Indonesia dan terhadapnya
berlaku hukum Indonesia.
Dengan menggunakan kata memerhatikan, jelas Amir, berarti jika terjadi
perselisihan pihak pewaralaba bisa meminta penyelesaiannya secara
hukum di negaranya.
Tentunya penyelesaian di negara lain, menyebabkan terwaralaba,
terutama pemegang master franchise (terwaralaba utama) mesti siap
mengeluarkan biaya yang lebih tinggi, untuk bolak-balik ke luar negeri
termasuk biaya akomodasi. Apalagi penyelesaian kasus perselisihan bisa
memakan waktu selama enam bulan.
Sebagai konsultan waralaba, Amir menjelaskan memang selama ini ada
hambatan masuknya pemilik waralaba skala besar dunia ke Indonesia
setelah mempertimbangkan hukum Indonesia.
Di samping itu, pemilik waralaba (pewaralaba/franchisor) dalam
melakukan negosiasi perjanjian waralaba dengan penerima waralaba
(terwaralaba/franchisee) memang selalu menginginkan diberlakukan hukum
dari negara pewaralaba.
"Franchisor memang selalu menginginkan diberlakukan hukum dari
negaranya, karena mereka tentunya menguasainya ketimbang hukum dari
negara lain [negara asal franchisee]," kata Amir.
Namun, tambah dia, negara di dunia pada umumnya bersikap tegas dan
menginginkan penerapan hukum dari negaranya berkaitan dengan bisnis
waralaba dan jika terjadi perselisihan.
Berdasar UU Perdata
Ketika dikonfirmasi, Zainal Arifin, Direktur Bina Usaha Perdagangan
dan Pendaftaran Perusahaan Departemen Perdagangan, mengungkapkan
keputusan pemerintah untuk menuliskan kata memerhatikan hukum
Indonesia dalam PP Waralaba berdasarkan UU Perdata.
"Itu usulan Setneg, karena kebebasan berkontrak dijamin undang-undang
[UU Perdata]," kata Zainal.
Zainal menegaskan memang dalam aturan sesuai PP No. 42/2007, pelaku
usaha bisnis waralaba bisa menyelesaikan perjanjiannya secara
arbitrase atau melalui pengadilan di luar negeri. "Tapi bukan berarti
tidak memerhatikan hukum Indonesia. (linda.silitonga@ bisnis.co.id)
Oleh Linda T. Silitonga
Bisnis Indonesia
© Copyright 2001 Bisnis Indonesia. All rights reserved. Reproduction
in whole or in part without permission is prohibited.
--
mailing list sponsor: http://www.apwkomitel.org
http://www.indopc.com
==
To visit your group , klik: http://groups.yahoo.com/group/APWKomitel/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/APWKomitel/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/APWKomitel/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:APWKomitel-digest@yahoogroups.com
mailto:APWKomitel-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
APWKomitel-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar