agak aneh statemen dari bapak ansori ini?
sbb: "Selain itu, ujar Ansori, ada keinginan dari masyarakat bahwa
perubahan dari delik biasa menjadi aduan karena semua undang udang di
bidang HaKI menggunakan delik aduan.
Usulan perubahan delik itu, menurut dia, masih perlu pertimbangan
secara matang. "Kasus HaKI yang paling marak adalah di bidang hak
cipta. Jika deliknya diubah, maka penegak hukum seperti polisi
nantinya akan bersifat pasif."
"
seharusnya memang polisi bertindak jika ada warga yang merasa haknya
dilanggar ini namanya 'delik aduan'... pertanyaanya kalau polisi
bertindak aktif sendiri... pertanyaanya untuk kepentingan siapa ???
polisi itu gajinya dari khan dari APBN yang sebagian besar dari pajak
yang dibayar oleh masyarakat, jadi seharusnya polisi lebih berpihak
kepada masyarakat... jadi jika bertindak memang harus lebih
mementingkan kepentingan umum daripada sepihak saja...
kalau pak ansori baca email email dimlis apwkomitel dan bagaimana
resahnya masyarakat akibat dari razia razia ini dan bagaimana razia
ini sering akhirnya pilih kasih dan ada yang mensinyalir karena adanya
ekonomi biaya tinggi...
jika polisi aktif... itu untuk siapa, jika deliknya bukan delik aduan
? untuk kepentingan masyarakat atau kepentingan vendor tertentu ?
cmliiw ?
salam, rr - apwkomitel
note: merek dan paten deliknya delik aduan, sedangkan hak cipta
deliknya delik biasa, why ? mohon dijawab oleh yang membuat UU Hak
Cipta ... dephukham dan dpr dong ?
-----------------
Perdagangan Rabu, 08/08/2007: Revisi UU HaKI mengacu konvensi
internasional (dari bisnis indonesia)
JAKARTA: Revisi terhadap undang-undang berkaitan dengan hak atas
kekayaan intelektual (HaKI) akan mengacu kepada konvensi
internasional, kata seorang pejabat.
Direktur Hak Cipta, Desain Industri Ditjen Hak Kekayaan Intelektual
Departemen Hukum dan HAM, Ansori Sinungan, mengemukakan Indonesia mau
tidak mau harus menyelaraskan UU HaKI dengan setiap perubahan dalam
konvensi internasional.
Namun, tegasnya, Indonesia juga akan memanfaatkan peluang-peluang yang
diberikan oleh konvensi itu dengan membuat klausula yang menguntungkan
kepentingan nasional.
"Perlindungan HaKI umumnya bersifat multilateral dan resiprokal
[timbal balik]. Artinya negara lain memberikan perlindungan tehadap
hak cipta kita dan sebaliknya Indonesia juga wajb memberikan
perlindungan,"ujarnya kepada Bisnis kemarin.
Ansori memberi contoh isu terbaru di bidang hak cipta yaitu soal
perlindungan stasiun pemancar (broadcasting station treaty).
"Negara maju menginginkan sinyal yang masuk ke negara berkembangan
dilindungi. Ini kan kepentingan negara maju, pemerintah hendaknya jeli
melihatnya,"ujarnya.
Selain itu, katanya, UU hak cipta juga mengacu kepada Berne
Convention. Tapi, katanya, Indonesia perlu memanfaatkan seluas-luasnya
peluang yang diberikan konvensi itu dengan membuat klausula yang
menguntungkan Indonesia.
Tahap sosialisasi
Dia mengemukakan bahwa revisi tersebut kini sudah masuk dalam tahap
sosialisasi dan menghimpun masukan dari para stakeholders.
Dalam seminar yang diselenggarakan oleh Ditjen Perundang-undangan
Departemen Hukum dan HAM di Jakarta kemarin, banyak masukan yang
disampaikan oleh peserta untuk dipertimbangkan menjadi undang undang.
Dia memberi contoh soal upaya hukum peninjauan kembali (PK) dalam
kasus HaKI. "Selama ini ketentuan PK untuk kasus HaKI kan tak jelas.
Masalah ini hendaknya perlu dipertegas dalam UU. Apakah perlu PK itu
atau mungkin saja putusan MA bersifat final."
Selain itu, ujar Ansori, ada keinginan dari masyarakat bahwa perubahan
dari delik biasa menjadi aduan karena semua undang udang di bidang
HaKI menggunakan delik aduan.
Usulan perubahan delik itu, menurut dia, masih perlu pertimbangan
secara matang. "Kasus HaKI yang paling marak adalah di bidang hak
cipta. Jika deliknya diubah, maka penegak hukum seperti polisi
nantinya akan bersifat pasif."
Selain UU Hak Cipta, pemerintah juga berencana melakukan revisi
terhadap Undang Undang Desain Industri (UU No. 31/2000), Undang Undang
Merk (UU No.15/2001) dan UU Paten.
Oleh Suwantin Oemar
Bisnis Indonesia
© Copyright 2001 Bisnis Indonesia. All rights reserved. Reproduction
in whole or in part without permission is prohibited.
--
mailing list sponsor: http://www.apwkomitel.org
http://www.indopc.com
==
To visit your group , klik: http://groups.yahoo.com/group/APWKomitel/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/APWKomitel/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/APWKomitel/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:APWKomitel-digest@yahoogroups.com
mailto:APWKomitel-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
APWKomitel-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar