Kamis, 12 Juli 2007

Re: beli atau sewa & apakah ibarat narkoba? [APWKomitel] FAQ: Pertanyaan yang sering diajukan untuk Warnet

keknya mreka cuma monitor ajah deh pak :)
alias masuk kuping kiri keluar kuping kanan :p

setau saya sih, yg dijual license nya...yaitu hak utk menggunakan software mereka. artinya Anda tidak berhak atas software tsb.
beda ama open source...yg free, bebas mau di acak2 seperti apa juga gpp dan hebatnya anda gak perlu beli OS nya.
tapi utk dapat service nya ya harus bayar (yg biasanya lebih mahal dari M$)
jadi kalau mau pake yg free, kudu banyak2 belajar biar gak harus bayar service yg mahal :)

bukan begitu bukan pak

----- Original Message ----
From: ag ny <sury429@yahoo.com>
To: APWKomitel@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, 11 July, 2007 9:10:53 PM
Subject: beli atau sewa & apakah ibarat narkoba? [APWKomitel] FAQ: Pertanyaan yang sering diajukan untuk Warnet

pertanaan untuk bsa
kita ini beli software apa sewa software
karena kalau kita beli mau kita apakan barang yang kita beli terserah pembeli
(mau di jual lagi/mau di injak / mau di sewakan ) yang penting barang udah kita beli,
mungkin pihak ms gak ngerti kali ama aqat jual beli (hukum jual - beli)
kita udah beli masih harus ijin kalau mau kita gunakan. untuk apa terserah pembeli. (contoh kalau kita beli mobil dan akan menyewakan masak kita harus ijin ke produsen mobil)
bye the way .... ms ibarat narkoba.....
pertama kita di kasih gratis (alias dibiarkan mengcopy)
udah terbiasa disuruh bayar

salam
surya

---
[rr] pertanyaan sdr surya ini sangat lugu dan sangat mendasar...

mohon dijawab bukan hanya BSA saja, tapi sdri Antis yang juga subscribed dimilis apwkomitel ini...dari Microsoft Indonesia ( termasuk sdr Tony Chen).

di email berikutnya nanti kami dari apwkomitel akan ikut nimbrung yah

salam, rr - apwkomitel
---

paulus BW <paulusbw@gmail. com> wrote:
Pak Rudy, Pak Naswil dan rekan2,


Yang menarik saya pada tulisan pak Rudy dan Pak Bedul adalah Istilah PEMBAJAKAN.
Ada yang disebut:
Pembajak Pesawat Terbang
Pembajak Kapal Laut
Penbajak Sawah dan
Pembajak Software
Contoh ketempat diatas punya arti yang berbeda2.

Saya setuju dengan pendapat Iskandar Alisyabana seperti yang ditulis oleh pak Rudy.

Ada lagi :
Pembajak Kebebasan,
Pembajak Hati.

Komentar tentang OPENSOURCE:
Yang tertarik degnan OPENSOURCE adalah Software Developer alias programmer yang mengerti.
Enduser


Salam,
PaulusBW

On 7/11/07, bedul <landavia81@gmail. com> wrote: semoga berhasil ya pak!!! saya "mendukung". maaf ngak bisa
ikut

---
[rr] by the way... siapa pak bedul yang membuat FAQ ini , kaya kayanya nya sumbernya dari MS Indo atau melalui jaringannya :-)
gimana pak Bedul ?
sayang kaga bisa hadir yah... terima kasih atas emailnya ini... komentar dari kami ada di emai ini langsung... agar mencerminkan pandangan APWKomitel terhadap FAQ ini.
---

Pertanyaan yang sering diajukan untuk Warnet

Q: Sejumlah Warnet beralih ke Open Source utk menghindari
pembajakan, bagaimana menurut Anda?

---
[rr] by the way... anda itu siapa pak bedul.. kayanya dari MS team deh? cmliiw
---

A: Kami melihat Open Source sebagai alternative pilihan yang
memang tersedia di market. Pembajakan software dan
ketersediaan Open Source menurut kami adalah dua hal yang
berbeda dimana pembajakan sama sekali tidak menghargai hak
cipta dan proses pengembangan suatu program dan bahkan Open
Source pada akhirnya juga bahkan dibajak.

---
[rr] kayanya ini sedikit ngawur... karena open source sendiri banyak yang menggunakan license GNU jadi boleh diperbanyak kok... jadi harus dibedakan apa itu membajak dan apa itu copy... disini copy diperbolehkan di license GNU nya...

Jika membajak... malah mungkin bukan oleh masyarakat atau end user karena sifatnya open... source codenya sering dipakai oleh programmer lain... mungkin saja malah proprietary. .. tanpa seijin pemiliknya.. . apa ini maksudnya membajak?
jadi conteksnya lain dengan menggunakan dan memperbanyak untuk digunakan oleh masyarakat yang diperbolehkan di license GNU misalnya utk dipakai/re use/rent/borrow/ lend dll...

jadi statemen ini kayanya salah kaprah utk end user dan warnet, atau ngak membaca license GNU nya.
---

Apapun model software tsb, pembajakan tetap merupakan issue yang harus kita hadapi. Pembajakan merupakan pencurian atau penggunaan software secara tidak sah dan pembajakan artinya juga tidak ada investasi yang didedikasikan utk R&D (pengembangan software), tidak ada pajak yg dibayarkan, tidak ada kontribusi pada perkembangan ekonomi negara.

---
[rr] pernah dalam sebuah seminar... pak prof alisyahbana memberikan penjelasan sbb:
jika sebuah mobil atau komputer diambil orang, maka itu bisa saja disebut pencurian... perampokan dll...
jika software di copy... maka originalnya tidak hilang, tetap ada dan tidak di curi... jadi apa benar dapat menyebutkan copy software sama dengan mencuri ?
makanya ada istilahnya membajak , bukan mencuri ?
---

Pembajakan juga berarti penjualan software illegal secara
tidak bertanggung jawab dan akan membunuh bisnis legal,
menghancurkan ekonomi Negara dan menempatkan customer dalam
resiko besar.

Q: Apa yang Microsoft lakukan untuk membantu usaha kecil
seperti Warnet yang tidak mampu membeli software asli tetapi
berkeinginan untuk mematuhi aturan hukum sesuai yang
berlaku?

A: Pricing policy kami bersifat global dan sama di seluruh
dunia dan untuk itu Microsoft tidak dapat menerapkan schema
harga tertentu yang berbeda dengan yang berlaku di
Negara-negara lainnya. Hanya kami mencoba menawarkan
keuntungan tambahan dimana kami memberikan point reward,
informasi lengkapnya ada di
http://www.microsof t.com/indonesia/ promo/warnet. aspx Selain
itu kami juga memberikan Warnet Kits yang berisi sejumlah
aplikasi gratis & juga games yang dapat dimanfaatkan oleh
warnet. Kami juga memberikan program training untuk warnet:
Shared Access Toolkits (yang dapat membantu warnet
meminimalisasi resiko user yang mencoba-coba untuk mengakses
data komputer, merubah konfigurasi/ setting dll), Billing
System Cybera (yang di bangun oleh komunitas Microsoft
khusus untuk keperluan billing system warnet) dan Internet
Café Connection Sharing (yang memandu bagaimana
memanage/sharing jaringan/network dengan memakai Windows XP
Connection Sharing).

---
[rr]1. ini selalu alasan klasik dari pihak MS Indo yang sekarang ...
bahwa pricing policy mereka adalah global...
Banyak perusahaan global yang menerapkan hukum pasar seperti yang klasik MacDonald, Kentucky, BurgerKing ... mereka membuat pricing disesuaikan dengan keadaan masing masing negara , meskipun mereka juga perusahaan global... MacDonald mungkin punya outlet diseluruh dunia lebih banyak dari outlet Microsoft... kok bisa ?

Jadi pertanyaanya ada kemauan atau tidak ?
Dulu waktu kami negosiasi dengan orang nomor satu Microsoft di Indonesia(Andrew) ... sebetulnya pricing khusus utk Indonesia (warnet) hampir saja berhasil di dapatkan.. melalui lobby Mr Andrew McBean... yang sangat terbuka dan mau mendengarkan masyarakat.. .

Jadi ini semua tergantung orangnya... mau mendengar permintaan pasar atau tidak ?

Mengenai point reward... kami tidak butuh...
yang dibutuhkan warnet adalah point harga... jadi harga murah utk warnet/gamecenter. .. jangan pakai trik marketing lainnya dong :-)
---

Microsoft bersama team ICTWatch dan Microsoft User Group
Indonesia (MUGI) didukung sejumlah partner melakukan
kegiatan roadshows ke-7 kota : Yogyakarta-16 Juni,
Semarang-7 Juli, Jakarta-4 Agustus, Bandung 9 Agustus,
Surabaya-11 Agustus, Bali-16 Agustus & Medan-23 Agustus.

---
[rr] yah dengan marketing fund yang besar... memang cenderung banyak melakukan kegiatan roadshow... padahal lebih baik dana ini untuk memberikan harga khusus bagi warnet...
---

Terhitung sejak roadshows ke-3 di Jakarta , Microsoft
memutuskan utk menyertakan kegiatan training yang secara
khusus dipandu oleh team MUGI (Microsoft User Group
Indonesia) sekaligus membagikan Warnet Kits bagi semua
warnet yang hadir. Khusus utk Yogyakarta & Semarang ,
melalui koordinasi dengan warnet di ke-dua daerah tsb,
Microsoft sdh mengirimkan warnet kits dan merencanakan utk
mengadakan training yang sama. Dengan demikian di harapkan
semua warnet mendapatkan Warnet Kits & Training yg merata di
seluruh daerah yg dikunjungi.

---
[rr] sebetulnya warnet ngak butuh training kit atau point reward... yang penting harga softwarenya murah meriah... sudah cukup baik
---

Hal tsb dilakukan dengan harapan supaya kami dapat membantu
Warnet dan dapat memberikan keuntungan tambahan bagi warnet
dalam hal pengaturan software dengan cara yang lebih baik &
efisien, memanfaatkan teknologi yang tersedia seperti ketiga
aplikasi yang memang dibuat untuk warnet dan bisa diberikan
secara gratis sehingga dapat menekan biaya yang dikeluarkan.

Q: Apa itu EULA?

A: Pada saat customer membeli software, pada dasarnya yang
diberikan adalah hak untuk memakai (user rights), customer
tidak memiliki software dalam arti hak ciptanya
(intellectual property) karena hak cipta tsb melekat dan
dimiliki oleh developer/pencipta software tsb.

Hak untuk menggunakan software secara jelas dicantumkan
dalam EULA (End User License Agreement), dimana khususnya
untuk pembelian produk OEM yang dibundling dengan komputer,
maka diwajibkan bagi reseller tersebut untuk menerangkan isi
EULA tersebut dan program hanya diperbolehkan diinstal jika
customer telah menyatakan kesepakatan terhadap isi EULA tsb.
Di system lisensi lain, end user akan diminta untuk
menyatakan menerima isi EULA sebelum instalasi program
dijalankan.

Dalam EULA dijelaskan hak pengguna (user rights) dan hal-hal
apa yang diperbolehkan/ dilarang dalam penggunaan software
seperti apakah boleh di sewakan/direntalkan , apakah boleh
lisensinya ditransfer dsb.

Q: Microsoft EULA tidak mengijinkan/ membolehkan komputer
untuk disewakan dan hal ini menyebabkan masalah yang serius
bagi pemilik warnet yang justru core businesnya adalah
menyewakan, bagaimana Microsoft menanggapinya?

A: Kami (Microsoft Indonesia) sudah berhasil meyakinkan
pihak Microsoft Corporation untuk memberikan kebijakan baru
yang memperbolehkan software Microsoft untuk disewakan, maka
kemudian keluarlah kebijakan baru yaitu Microsoft Software
Rental Agreement yang diberikan sbg response bagi warnet utk
dapat memiliki hak menyewakan secara legal dan itu memenuhi
aspek legalitas jika misalnya suatu hari aspek tsb yang
dipermasalahkan.

---
[rr]1. seandainya Ms Indo bisa meyakinkan utk merubah EULA, dimana ini merupakan hal yang sulit... karena EULA berlaku global, seharusnya Ms Indo bisa meyakinkan untuk juga memberikan harga khusus bagi warnet ?
Jadi kenapa utk harga tidak bisa dan alasannya selalu pricing global ?

2. di EULA bukan saja menyewakan (renting) yang tidak diperbolehkan, meminjamkan dan menjual software itu setelah kita beli utk beberapa kali juga tidak diperkenankan. .. sifatnya kita hanya menggunakan bukan membeli produk tersebut lho :-)

3. ada beberapa hal yang janggal di MSRA seperti:
a. kenapa garansinya as it is... artinya kalau ada bug yah itu resiko pembeli..
b. kenapa registrasinya harus di singapura... padahal ada Ms Indo di Jakarta ? apakah database warnet bisa sharing ke pemerintah, asosiasi utk memperbaiki industri warnetnya ? apa mau kolaborasi ?
c. kenapa hukumnya masih hukum negara Amerika... padahal MSRA dibuat khusus utk Indonesia dan ada bahasa Indonesianya ?
d. kenapa masih ada clausal bahwa dengan adanya MSRA , pihak berwewenang dapat memeriksa langsung PC dari pemilik MSRA ?
e. kenapa kok satu tahun... padahal software dibeli utk investasi selamanya ( jangka panjang).
dll...
f. kenapa saat warnet dirazia karena produk milik Ms Indo..kok pemiliknya tidak membantu warnet yang sudah menggunakan MSRA atau EULA... terus apa gunanya mengisi MSRA dan EULA serta apa fungsi present (keberadaan Ms Indo atau BSA ) di Indonesia , jika memang concern terhadap warnet , atau cuma angi syurga saja ?
Kenapa pihak MS atau aliansi vendornya (BSA) tutup mata saat ada warnet yang dirazia dan disita PCnya padahal kaitannya juga dengan software milik Microsoft dan kabarnya mereka juga sudah tandatangan EULA atau MSRA ? why ?

Pertanyaan ini akan kami ajukan juga saat ada pertemuan lunch meeting antara kami dengan bu Antis ( mungkin pak Tony Chen hadir karena beliau yang memprakarsai pertemuan ini dengan APWKomitel ( saya & pak Naswil)

Ini komentar kami utk memperjelas posisi kami terhadap FAQ ini
Terima kasih kepada pak Bedul yang sudah memforward FAQ ini.
salam, rr - apwkomitel

---

Microsoft Software Rental Agreement (MSRA) tsb bisa didapatkan
melalui reseller tempat dimana Anda membeli software dan
juga bisa di download di website
http://www.microsof t.com/indonesia/ license/programs /sra

source:
http://72.14. 235.104/search? q=cache:fCYfFPL6 ER8J:www. warnetl
egos.com/FAQ. asp+%22Open+ Source+pada+ akhirnya+ juga+bahkan+ di
bajak%22&hl= id&ct=clnk& cd=1&gl=id

Q: aPakah kita akan berdiam saja melihat dan mendengar
warnet di begituin?

A: gitu aja kok repot.. tunggu aja hasil pertemuan hari ini
dan besok..

------------ --------- --------- -------

semoga berhasil ya pak!!! saya "mendukung". maaf ngak bisa
ikut

---
[rr] by the way... siapa pak bedul yang membuat FAQ ini , kaya kayanya nya sumbernya dari MS Indo atau melalui jaringannya :-)
gimana pak Bedul ?
sayang kaga bisa hadir yah... terima kasih atas emailnya ini... komentar dari kami ada di emai ini langsung... agar mencerminkan pandangan APWKomitel terhadap FAQ ini.

------------ --------- --------- ---
Food fight? Enjoy some healthy debate
in the Yahoo! Answers Food & Drink Q&A.




Inbox full of unwanted email? Get leading protection and 1GB storage with All New Yahoo! Mail. __._,_.___

--
mailing list sponsor: http://www.apwkomitel.org  http://www.milenia.net  http://www.indopc.com
==
To visit your group , klik: http://groups.yahoo.com/group/APWKomitel/





SPONSORED LINKS
Computer telephony Portable computer Business centres
Communication and networking Mci center

Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe

__,_._,___